Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi serta mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan akuntabel, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi kearsipan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan di lingkungan Bagian Pemerintahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan arsip dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip kearsipan yang baik.
Pembinaan dan pengawasan kearsipan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kompetensi pengelola arsip dalam menerapkan sistem kearsipan yang tertib, aman, dan mudah diakses. Pengelolaan arsip yang baik tidak hanya mendukung kelancaran administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, seluruh unit kerja diharapkan terus meningkatkan kepatuhan terhadap standar pengelolaan arsip, melakukan penataan arsip secara berkala, serta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi kearsipan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
